Yang pertama, kita harus mengisi Formulir F-2.01.Formulir ini bisa kita dapatkan di Balai Desa atau kamu bisa download Formulir F-2.01.. Sebelum ke Balai Desa, persiapkan dulu surat pengantar dari RT dan RW dengan keperluan membuat Akta lahir dan penambahan KK (Kartu Keluarga).. Di Balai Desa nantinya kamu akan diarahkan dalam mengisi formulir tersebut.
Fotocopy Akta Kelahiran; Mengisi Formulir Pengajuan Akta Kematian; 2: Sistem, Mekanisme dan Prosedur: Pemohon yang memenuhi persyaratan datang ke Dispendukcapil; Petugas melakukan verifikasi berkas untuk kemudian divalidasi oleh Kepala Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian, dan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
Cara mengurus akta kelahiran secara online melalui aplikasi Dukcapil setempat beserta syarat-syaratnya. Isi formulir dan menggunggah berkas persyaratan. Terima tanda bukti permohonan. Pemohon yang telah mengisi formulir aplikasi pencatatan kelahian dan melengkapi persyaratan, akan mendapatkan tanda bkti permohonan. 4. Proses verifikasi